Banpres Produktif Untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kembali Dibuka, Segera Daftar

Bantuan Modal Usaha Untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Targetkan Penambahan 21 Juta Penerima, Jangan Ketinggalan Daftar!

Pemerintah kembali menghadirkan dana bantuan untuk umkm atau dana bansos umkm Untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2021. Targetnya, akan ada sebanyak 21 juta penerima baru bansos umkm 2021 tersebut. Jumlah dana bantuan untuk pedagang UMKM dari pemerintah ini dihadirkan cukup besar, yakni sekitar 1,2 juta rupiah.

Dana bansos umkm tersebut mulai dihadirkan oleh Presiden Jokowi sejak 24 Agustus 2020. Tujuan utama program bantuan usaha mikro ini dihadirkan adalah agar para pelaku UMKM dapat melangsungkan usahanya, sehingga mendongkrak perekonomian rakyat.

Klik Disini untuk link cara mendaftar bantuan pedagang kecil

Klik Disini untuk cara dan syarat mendapatkan bantuan pengajuan bpum online

Baca juga : Sering Belanja Online di Shopee Dapatkan Gratis Ongkir RP 0, ShopeePay Deals RP1, Serba Seribu 

Untuk Detailnya Klik disini 

Baca juga:   Inilah Daftar Bantuan dari Pemerintah selama PPKM dan Begini Cara Mengeceknya

Bisa dibilang bahwa UMKM merupakan salah satu bidang paling terdampak akibat virus pandemic. Wajar jika pemerintah saat ini begitu fokus mendongkrak kembali perekonomian rakyat lewat program bantuan bukm.

Perlu diketahui bahwa saat Indonesia dihantam krisis pada tahun 98, UMKM merupakan salah satu sektor yang menyelamatkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu dengan hadirnya program dana bantuan untuk umkm ini, pemerintah berharap UMKM tetap bangkit dan membuat perekonomian di kalangan bawah kembali pulih.  

Penerima BPUM Tahun Lalu Masih Bisa Terima Lagi

Penerima BPUM tahun 2021 ini bukan hanya penerima baru yang ditargetkan mencapai 21 juta orang tersebut, melainkan penerima lama juga masih berhak menerimanya. Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM hal ini dinyatakan.

Permenkop UKM Nomor 2 tahun 2021 tersebut menggantikan Permenkop UKM nomor 6 tahun 2020. Pada 17 Maret 2021 lalu, Teten Masduki selaku Menteri Koperasi menandatangani peraturan tersebut.

Jadi jika anda sebelumnya sudah menjadi penerima dana bantuan untuk umkm maka tahun ini juga masih berhak mendapatkannya. Jadi jangan ketinggalan, segera cek nama anda, apakah masih tercantum sebagai penerima dana bantuan untuk umkm dari pemerintah atau tidak.

Baca juga:   Link Daftar Online Banpres UMKM Tahap 2
Baca juga:   Inilah Link Untuk Cek Online Penerima BPUM 2021 Senilai Rp 1,2 Juta! Buruan Daftar!

Penerima BLT UMKM sudah mencapai 88,11 %

Pemerintah terus gencar memberikan bantuan langsung tunai tersebut khususnya kepada pelaku UMKM. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan aplikasi bantuan bukm pun dapat terealisasi dengan baik. Teten Masduki mengklaim jumlah penerima bantuan langsung tunai untuk program dana bantuan untuk pedagang UMKM saat ini sudah mencapai 8.635.025, atau sekitar 88,11%. 

Pemerintah mengklaim bahwa saat ini total dana yang telah diterima masyarakat sudah mencapai Rp 10, 4 milliar. Pemerintah berharap agar bantuan langsung tunai dari pemerintah tersebut digunakan untuk hal yang sifatnya produktif, bukan untuk hal konsumtif.

Bagi anda yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan langsung tunai dari pemerintah tersebut, maka dapat menghubungi kelurahan/ kecamatan atau Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Perlu anda ketahui bahwa anda tidak dipungut biaya apa pun dalam menerima Banpres Produktif untuk program dana bantuan untuk umkm tersebut.

Jadi jika ada pihak yang meminta dana atau biaya administrasi, sebaiknya langsung dihindari karena bisa saja penipuan. Untuk lebih jelasnya lebih baik tanyakan kepada pihak terkait langsung. Penerima program bantuan usaha mikro ini hanya para pemilik usaha mikro. Jadi jika anda bukan pemilik usaha maka tidak berhak menjadi penerima dana bantuan untuk pedagang umkm dari pemerintah yang khusus program dana bantuan untuk umkm.

Para pelaku UMKM mengaku bahwa berkat hadirnya dana bantuan untuk umkm dari pemerintah ini, usaha mereka tetap bisa berjalan, bahkan mengalami peningkatan omset. Pemerintah juga berharap jika program dana bantuan untuk umkm ini dimanfaatkan sebaik mungkin untuk perkembangan usaha.

Jika tahun sebelumnya anda belum sempat mendapatkan dana bantuan untuk umkm dari pemerintah tersebut, maka lebih baik daftarkan diri anda segera. Program dana bantuan untuk umkm ini hanya untuk Pelaku Usaha mikro saja meskipun jumlahnya lebih kecil dari program dana bantuan untuk umkm tahun sebelumnya, tetapi tetap memberikan manfaat besar untuk masyaratat yang membutuhkan. 

Baca juga:   Cara Daftar Bansos PKH Selesai Dalam 1 Hari
Baca juga:   Daftar Bantuan BLT UMKM Harus Memenuhi Beberapa Syarat ini Agar Segera Cair

 

 

Originally posted 2021-05-12 23:07:21.