Begini Syarat Dan Cara Mencairkan Bansos BLT Anak Sekolah Rp3,4 Juta

Selain kuota gratis, pemerintah juga memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) pada anak sekolah mulai dari tingkat SD sampai SMA. BLT ini diberikan lewat program perlindungan sosial melalui anggaran PKH kerjasama antara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementrian Sosial dan Kementrian Agama. Bantuan langsung ini nantinya akan disalurkan dengan empat kali masa pencairan dalam setahun, yaitu di mulai bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
Seperti apakah yang akan bisa menerima BLT dan berapa besarnya bantuan yang didapatkan? Berikut ini akan dibahas mengenai rincian tersebut seperti syarat dan cara mendapatkan BLT Rp. 3,4 juta anak sekolah.

Syarat-Syarat Mendapatkan BLT Anak Sekolah Rp. 3,4 Juta dari SD sampai SMA

Pemerintah secara keseluruhan menganggarkan Rp. 110 Triliun untuk program perlindungan sosial yang masuk ke dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) tahun 2021. Nilai ini untuk PKH (Program Keluarga Harapan) Rp. 28,7 triliun, BLT Dana Desa Rp. 14,4 triliun, Kartu Sembako Rp. 45,1 triliun, Subsidi Listrik 6 bulan Rp. 3,78 triliun, Kartu Prakerja Rp. 10 triliun. Program BLT ini masuk ke dalam anggaran PKH. Dimana untuk bantuan tersebut, pemerintah menyiapkan dana Rp. 3,4 juta besarnya dalam setahun. Rincian biaya BLT ini adalah sebagai berikut:

  • SD/MI dan sederajat Rp. 75.000 per bulan atau Rp. 900.000 setahun.
  • SMP/MTs dan sederajat Rp. 125.000 per bulan atau Rp. 1,5 juta setahun.
  • SMA/MA dan sederajat Rp. 166.000 per bulan atau Rp. 2.000.000 setahun.
Baca juga:   Pemerintah Salurkan Rp18 Triliun untuk Bansos, BLT hingga Bantuan Modal Usaha

1. Masuk ke dalam Dana atau Anggaran Program PKH

PKH merupakan program pemberian bansos masyarakat pada keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Selain BLT, program ini juga disebut CCT (Conditional Cash Transfer). PKH selama ini diberikan pada anak usia dini, lansia, ibu hamil dan penyandang disabilitas.

KPM menerima nominal bantuan berbeda setiap tahunnya. Pada kategori ibu hamil ataupun nifas besarnya nominal yang didapatkan adalah Rp. 3.000.000. Lalu untuk anak usia dini dari 0 sampai 6 tahun besarnya nominal adalah Rp, 3.000.000. Untuk penyandang disabilitas berat besarnya nominal didapatkan adalah Rp. 2.400.000. Sementara untuk lansia, besarnya nominal didapatkan Rp. 2.400.000.
Pada tahun 2020 lalu, jumlah dari penerima PKH tercatat sebanyak 10 juta KPM. Lalu untuk memenuhinya, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp. 36,9 triliun. Sampai saat ini, program PKH sudah menaikan sebesar 4,8% konsumsi rumah tangga para penerima dari manfaat. BLT anak sekolah ini sendiri diharapkan bisa untuk membantu para penerima manfaat mempunyai akses pendidikan lebih baik untuk anak-anaknya.

2. Cek Pada Website PIP (Program Indonesia Pintar)

Pada 4 Januari 2021, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program perlindungan sosial. Semua informasi yang diperlukan tentang BLT ini bisa untuk dicek pada SiPintar lewat pip.kemdikbud.go.id.
BLT untuk anak sekolah ini akan disalurkan dengan masa pencarian 4 kali dalam kurun waktu setahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli serta Oktober.

Baca juga:   Daftar Bantuan BLT UMKM Harus Memenuhi Beberapa Syarat ini Agar Segera Cair

3. Syarat dan Cara Mendapat BLT

Beberapa persyaratan dan cara harus Anda perhatikan dan penuhi untuk mendapatkan BLT anak sekolah. Syarat dan cara mendapatkan BLT Rp. 3,4 juta anak sekolah tersebut sebagai berikut:

  • Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Orang tua dari siswa harus mempunyai KIP (Kartu Indonesia Pintar)
  • Penerima KIP harus terdaftar pada lembaga pendidikan yang formal (SD sampai SMA/SMK) serta non formal (SKB/PKBM/LKP) pada daerahnya masing-masing.
  • Penerima KIP terdaftar pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) lembaga pendidikan.
  • Apabila tidak mempunyai KIP, tetap memiliki hak untuk mendapatkan BLT. Caranya Anda bisa melakukan pendaftaran dengan membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ke lembaga dinas pendidikan yang terdekat.
  • Untuk siswa yang tidak memiliki KKS pun tidak perlu khawatir, orang tua dari siswa dapat untuk meminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari RT dan RW sampai kelurahan daerah masing-masing untuk menjadi syarat pendaftaran ke dinas pendidikan.
  • BLT bisa diambil pada bank-bank BUMN seperti Mandiri, BRI, BTN, dan BNI. Tapi, sebelum mengambil bantuan tersebut masih tetap ada syarat yang harus Anda penuhi.
    Itulah informasi mengenai syarat dan cara mendapatkan BLT Rp. 3,4 juta anak sekolah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2021-05-02 09:35:26.