6 Bantuan Mei 2021 Yang masih Bisa Di terima jangan ketinggalan!

Bantuan Bulan Mei 2021 Yang Masih Bisa Diterima Masyarakat Indonesia Setelah Hari Raya

Pandemi Covid-19 yang terjadi setahun belakangan ini telah memberikan dampak yang luar biasa bagi seluruh negara di dunia. Bukan hanya berdampak pada kesehatan hingga menelan korban jiwa, virus tersebut telah mempengaruhi berbagai aktivitas di berbagai negara. Hal inilah yang membuat pemerintah Indonesia akhirnya mengambil tindakan tegas untuk melakukan penanganan pandemi Covid-19. 

Selain mengeluarkan berbagai aturan dan kebijakan untuk meminimalisir penularan virus, pemerintah juga turut memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi tersebut. Apalagi kini banyak sekali orang-orang yang di-PHK (Putus Hubungan Kerja) lantaran menurunkan ekonomi dalam negeri. 

Berbicara soal bantuan, pemerintah telah menyalurkan banyak bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19. Yakni mulai dari bantuan tunai, subsidi listrik, kuota internet untuk pelajar dan lain – lain. Bahkan, di bulan Mei 2021 ini ada beberapa bantuan yang masih bisa Anda terima setelah Hari Raya Idul Fitri nanti. Lantas, apa saja bantuan pemerintah di masa pandemi Covid-19 tersebut?

Baca Juga: Begini cara mudah cek penerima bansos 2021 yang cair bulan Mei 2021

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Merupakan suatu program bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Miskin yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Dari segi penyalurannya, bantuan ini akan diberikan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap. Yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021 mendatang. 

Sementara dalam penyaluran bantuan PKH ini biasanya melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti BNI, BTN, BRI maupun Bank Mandiri. Penerima bantuan ini biasanya akan ditempeli stiker yang memperlihatkan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca juga:   Cara dan syarat mendapatkan bantuan Sosial tanpa daftar cek disini

BLT UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)

Yakni bantuan pemerintah di masa pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan besaran uang yang diterima yakni sebesar Rp 1,2 juta. Meski demikian, bantuan ini hanya diberikan sekali saat pencarian dan tidak berlaku dalam beberapa tahap penyaluran.

Masyarakat yang menerima bantuan langsung tunai UMKM ini sebelumnya wajib untuk mendaftarkan diri ke dinas koperasi sesuai tempat tinggalnya. Apabila sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos, maka penerima bisa langsung mengeceknya dengan mudah melalui laman eform.bri.co.id/bpum bag nasabah BRI. Namun, jika penerima merupakan nasabah BNI bisa mengeceknya di banpresbpum.id

Kemudian, penerima bantuan ini nantinya akan memperoleh informasi unutk mendatangi lembaga penyalur dengan membawa berbagai dokumen. Di antaranya seperti e-KTP, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepela desa / kelurahan serta membawa Kartu Keluarga.

Baca Juga: Inilah Link Untuk Cek Online Penerima BPUM 2021 Senilai Rp 1,2 Juta! Buruan Daftar!

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai yang diberikan pemerintah yang mana penyalurannya dilakukan setiap sebulan sekali. Untuk penyaluran bantuan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini biasanya dilakukan melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan kebutuhan pangan di pedagang bahan pangan (e-warong). 

Dimana, pihak tersebut turut bekerja sama dengan berbagai bank di Indonesia. Jika dirupiahkan, maka setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Adapun bahan pangan yang diberikan antara lain seperti beras, telur, kacang hijau dan lain-lain.

Baca Juga: Cara dan syarat mendapat BLT UMKM 1.2 Juta Dengan Mudah cek disini!

Potongan biaya pembayaran listrik PLN

Di bulan Mei 2021 setelah Lebaran nanti, masyarakat juga masih bisa merasakan bantuan pemerintah dengan adanya keringanan potongan biaya pembayaran listrik PLN. Meski demikian, bantuan ini hanya berlaku bagi pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dan 900 VA serta para pelaku UMKM. 

Adapun skema bantuan yang diberikan kepada masyarakat ini memiliki perbedaan dari segi pemotongan biaya maupun token listrik yang digunakan. Hal yang perlu Anda perhatikan yakni bahwa diskon ini hanya berlaku hingga pemakaian listrik maksimal 720 jam nyala.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 

Selanjutnya, bantuan pemerintah di masa pandemi Covid-19 yakni berupa BLT Dana Desa. Adapun bantuan ini bersumber dari Dana Desa dengan kisaran bantuan senilai Rp 300 ribu. Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga miskin atau tidak mampu yang bertempat tinggal di desa yang bersangkutan. Tak hanya itu, penerima juga tidak termasuk dalam penerima berbagai bantuan dari pemerintah lain. 

Bantuan Kartu Prakerja

Penerima bantuan ini biasanya akan mendapatkan uang senilai Rp 3,5 juta selama menjalani program Prakerja tersebut. Tak hanya itu, penerima juga akan mendapatkan bantuan penuntasan pelatihan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan dan bantuan uang tuna survei kebekerjaan sebesar Rp 150 ribu. 

Baca juga:   Kabar Gembira! Program BLT UMKM Diperpanjang Sampai 2021, Cek Disini Persyaratan dan Cara Daftar Onlinenya!

Originally posted 2021-05-12 23:37:57.