Tanggal Berapa Lebaran tahun 2022? Simak Penentuan Tanggal di Kalender Islam

Puasa sudah berjalan selama 22 hari, yang berarti lebaran 2022 sebentar lagi. Namun, jatuh pada tanggal berapa lebaran tahun 2022 akan tiba di kalender?

Kepastian Lebaran 2022 jatuh pada tanggal berapa hari masih menunggu sidang isbat sebagai dasar kemungkinan hari hari raya idul fitri atau 1 syawal 1443 hijriah telah tiba. Namun, menurut penanggalan nasional, tahun 2022 masuk dalam daftar buku nasional yang diterbitkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 963 Tahun 2021, No 3 Tahun 2021, dan No 4 Tahun 2021.

lalu lebaran 2022 jatuh pada tanggal berapa Hijriah?

Sejarah Pembentukan Kalender Hijriah

Sebelum menentukan tanggal Hijriyah pada Idul Fitri tahun 2022, perlu dipahami sejarah penanggalan Hijriyah terlebih dahulu. Menurut buku Ida Fitri Shohibah (2012) ‘Mengenal Nama Bulan dalam Kalender Hijriah,’ pembuatan kalender Hijriah disebabkan oleh tiga faktor:

  1. Surat dari Abu Musa Al-Asy’ari kepada halifah Umar bin Khattab yang isinya “Surat-surat dari Anda datang kepada kami tanpa tanggal”
  2. Umar melihat adanya masalah dengan munculnya tanggal pada setiap huruf yang berurutan.
  3. Ketika seseorang meminta Umar untuk membuat kalender, Umar tidak tahu apa itu kalender.

Umar bin Khattab kemudian mengadakan musyawarah dengan meminta bantuan beberapa Nasi sahabat yang ‘ahli syuro’ (orang-orang yang dapat dipercaya untuk membantu pembuatan penanggalan Islam). Dalam musyawarah ini ada dua hal yang perlu diperhatikan:

  1. Hitungan pada peristiwa hijrahnya Nabi dari kota Mekah ke Madinah pada tahun pertama kalender Islam. Kalender Islam dikenal dengan penanggalan Hijriah.
  2. Muharram adalah bulan pertama tahun Hijriah. Bulan ini selesai dilaksanakannya ibadah haji dan merupakan bulan mulia. Selain itu, ada 12 bulan dalam penanggalan Hijriah, yaitu Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.

Berapa Hijriah Lebaran 2022? Penentuan Tanggal di Kalender Islam

Kalender Hijriah didasarkan pada rotasi bulan yang berlawanan dengan rotasi matahari. Dalam satu tahun Hijriah hanya ada 354-355 hari karena setiap bulan ada 28-31 hari.

Dalam penanggalan Hijriah, satu hari atau satu minggu dimulai ketika matahari terbit di tempat yang ditentukan. Jika penampakan bulan sabit pertama kali (hilal) tidak muncul pada ke-29, maka jumlah hari bulan tersebut dibulatkan menjadi 30 hari. Setiap perhitungan didasarkan pada hilal.

Baca juga:   Hati-Hati Sidik Jari Dicuri Karena Para Ahli Sebut Aplikasi Saturasi Oksigen itu Palsu

Kalender Hijriah didasarkan pada penanggalan sinodik bulan, yang memiliki 12 bulan dalam setahun, jadi 12 x 29.53059 hari = 354.36708 hari, atau 354 hari. Ini menjelaskan mengapa kalender Hijriah memiliki hit rate yang lebih tinggi daripada kalender Masehi sekitar 11 hari.

Perhitungan tahun kabisat Hijriah adalah setiap jangka waktu 30 tahun, yaitu pada 638 Masehi, sejak kalender ini ditetapkan.

Cuti Bersama Lebaran 2022

Tanggal hari libur nasional dan cuti bersama tercantumkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Jadi, berdasarkan SKB yang diungkapkan tiga menteri, tahun 2022 akan tiba pada 2-3 Mei 2022. Artinya, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada Selasa, 2 Mei 2022.

Meski sudah diumumkan dalam penanggalan nasional, namun secara luas diasumsikan bahwa umat Islam harus terus melakukan kampanye sidang isbat untuk menentukan tenggat waktu lebaran 2022 pada tanggal berapa. Masyarakat harus tetap menunggu sidang isbat dan keputusan dimulainya puasa Ramadhan 2022.

Diharapkan bagi yang memiliki rencana liburan memperhatikan hari raya yang akan datang, yang dijadwalkan pada 2-3 Mei 2022. Namun, selain mempertimbangkan tanggal untuk mendapatkan cuti, pertimbangkan juga syarat mudik lebaran 2022.

Cuti bersama lebaran pelaksanaan selama 4 hari Merujuk SKB 3 Menteri. Jika hari libur Sabtu dan Minggu digabung dengan hari libur merah Hari Raya Idul Fitri 1443 H, total ada sepuluh hari libur. Berikut rinciannya:

Cuti bersama :

29 April 2022: Sabtu-Minggu Libur

30 April-1 Mei 2022: Sabtu-Minggu Libur

Libur Nasional:

2-3 Mei 2022 : Hari Raya Idul Fitri 1443 H

4-6 Mei 2022: Sabtu-Minggu Libur 

Tahapan Sidang Isbat

Tahapan Sidang Isbat ini akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag di Auditorium HM Rasjidi Kemenag.

“Sidang akan dilakukan secara online dan offline. Sebagian peserta hadir di lokasi acara, sebagian mengikuti secara online melalui Zoom Meeting,” kata Kamaruddin,  dikutip dari resmi Kemenag

Baca juga:   Neeva, Search Engine Pertama Besutan Mantan Petinggi Google Ads

Meskipun demikian, pada hari pertama tahun 1443 H, sejumlah pemimpin negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Meteorologi, Iklim, dan Geofisika, akan bersidang (BMKG).

Selain itu, ada Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak ormas Islam, berbagai organisasi dan lembaga, Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, dan pimpinan organisasi Islam. dan organisasi pesantren.

Syarat Mudik Lebaran

Berdasarkan masukan dari berbagai sumber, pemerintah telah menetapkan beberapa syarat mudik lebaran tahun 2022 sebagai batas waktu pemberantasan virus Covid-19. Pada saat dunia semakin membaik dibandingkan tahun 2020-2021, masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk memperbaiki keadaan dunia dengan memenuhi syarat mudik lebaran pada tahun 2022, di bawah ini selain bekerja pada jam yang wajar.

Adapun syarat mudik lebaran 2022 antara lain:

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak harus menunjukan tes RT-PCR atau rapid test antigen negatif.
  2. PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen sampel tersebut dapat diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT PCR sampel tersebut dapat diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR sampel tersebut dapat diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan yang buruk atau penyakit menular yang mencegah pasien menerima vaksinasi harus menunjukan hasil RT-PCR negatif.

Sampel tersebut dapat diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

  1. PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun dikecualikan untuk vaksinasi dan tidak memerlukan RT-PCR negatif atau hasil tes antigen. Namun, anak harus melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta penerapan protokol kesehatan.

Originally posted 2022-04-25 12:46:56.