Syarat BLT untuk Ibu Hamil Ternyata Sangat Simpel

Syarat BLT untuk ibu hamil sangat simpel. Keberadaannya jelas membantu masyarakat. Mungkin ketika hamil, beberapa ibu rumah tangga tidak akan mengalami kesulitan finansial. Itu karena, mereka memiliki suami yang bisa memenuhi segala kebutuhannya. Namun di Indonesia sendiri, terdapat beberapa fenomena unik.

Salah satunya terkait pihak yang mencari nafkah untuk keluarga. Ada banyak suami yang kesulitan mencari pekerjaan dan tugas tersebut digantikan oleh sang istri.

Jika dalam kondisi ini, istri yang hamil akan menjadi permasalahan. Itu karena, kebutuhan finansial yang sebelumnya dipenuhi tidak akan bisa lagi dilakukan.

Jika kondisi ini tidak terselesaikan, permasalahan yang timbul bisa semakin besar. Dari kondisi tersebut, keberadaan BLT untuk pemerintah bisa sangat membantu. Itu karena, pemerintah memberikan BLT dengan jumlah cukup lumayan. Nantinya, ibu hamil akan mendapat bantuan hingga 3 juta rupiah per tahun.

Syarat Ini Perlu Dipenuhi Terlebih Dahulu

Sebenarnya, syarat BLT untuk ibu hamil yang ditentukan pemerintah tidak terlalu sulit. Jika berusaha, syaratnya bisa dipenuhi oleh setiap ibu hamil. Syarat pertama sendiri adalah kepemilikan KPS.

KPS sendiri merupakan singkatan dari kartu perlindungan sosial. Ini adalah kartu yang disediakan pemerintah untuk membantu warga kurang mampu.

Jika belum memilikinya, lakukan saja pendaftaran melalui kelurahan. Namun sebelum kelurahan, mintalah dulu surat keterangan ke RT dan RW. Itu karena, kelurahan nantinya akan meminta persyaratan tersebut.

Jika sudah terpenuhi, barulah permintaan bisa diproses. Persyaratan selanjutnya terkait kehamilan itu sendiri.
Pengajuan bantuan ini hanya bisa dilakukan apabila kehamilan tersebut merupakan yang pertama atau kedua.

Baca juga:   Cara Mendaftar PKH dan Link Cek Bansos 2021

Jika itu merupakan kehamilan ketiga atau lebih, bantuan BLT tidak akan bisa dicairkan. Bantuan juga tidak akan bisa didapat jika suami atau ibu hamil itu sendiri merupakan pegawai negara.

Pegawai negaranya sendiri mencakup seluruh aspek mulai dari TNI, POLRI, pegawai BUMD atau BUMN. Status pegawai pemerintahan dalam syarat BLT untuk ibu hamil sendiri tidak bisa diakali. Misal seseorang merupakan istri dari pegawai BUMN. Lalu pendaftaran dilakukan dengan tidak mencantumkan pekerjaan suami.

Nantinya pengecekan tetap akan dilakukan karena pada NIK pasti diketahui status seorang pegawai negara. Untuk status kurang mampu ibu hamil sendiri dibagi menjadi tiga desil. Ke tiga desil tersebut antara lain sangat miskin, miskin, dan hampir miskin. Jika memenuhi salah satunya, pendaftaran bisa dilakukan.

Cara Pendaftarannya Ternyata Sangat Mudah

Untuk melakukan pendaftarannya sendiri sangat mudah. Pertama datanglah ke kelurahan dengan membawa KPS atau kartu perlindungan sosial. Dari sana, isilah formulir yang disediakan untuk menjadi penerima bantuan. Nantinya, pihak kelurahan akan melakukan musyawarah terkait status pendaftar.

Tidak semua pendaftar akan diterima setelah memenuhi syarat BLT untuk ibu hamil. Namun jika diterima, kelurahan akan mengirimkan data peserta ke tenaga kesehatan sosial. Dari sana, tenaga kesehatan sosial akan melakukan pembuatan kartu PKH. PKH sendiri merupakan singkatan dari program keluarga harapan.

Baca juga:   9 Cara Gratis dan Halal di Era Digital Mendapatkan Uang Secara Online

Kartu tersebutlah yang akan digunakan untuk pengambilan dana bantuan. Jika sudah mendapatkan kartu tersebut, Anda tinggal menunggu dana bantuan cair.

Pencairan dana bantuan sendiri dilakukan dengan beberapa cara tergantung pemerintahan setempat. Biasanya, pencairan akan dilakukan secara langsung di kelurahan.

Namun beberapa daerah juga sudah memanfaatkan keberadaan bank. Nantinya, penerima bantuan akan menerima sejumlah uang melalui transfer. Transfer tersebut tentu dikirimkan sesuai nomor rekening yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Ada tiga bank yang bekerja sama membantu pengiriman bantuan sosial yaitu BNI, BRI, dan Mandiri Syariah.

PKH Sendiri bukan Hanya untuk Ibu Hamil
Sebenarnya, PKH bukan hanya diperuntukkan bagi ibu hamil. Ini memang salah satu syarat BLT untuk ibu hamil yang mutlak.

Namun pada PKH sendiri, disediakan bantuan untuk anak usia dini dan lansia. Batas lansia sendiri adalah di atas 70 tahun. Jika masih di bawah itu, pendaftaran tidak bisa dilakukan.
PKH juga diperuntukkan bagi pelajar. Anak SD, SMP, dan SMA juga akan mendapatkan bantuan.

Namun jumlahnya berbeda tergantung jenjang yang diikuti. Terakhir, PKH juga diberikan kepada penderita disabilitas berat. Namun dalam satu keluarga, hanya satu orang disabilitas yang akan menerimanya.

Jika ingin melakukan pendaftaran untuk ibu hamil, pastikan untuk mempersiapkan persyaratan sebaik mungkin. Jika persyaratannya ada yang terlewat, pendaftaran tidak bisa diteruskan. Lagi pula, syarat BLT untuk ibu hamil di atas sudah sangat jelas.

Originally posted 2021-06-30 16:00:44.